KMK Nomor 187/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penurunan Tarip Bea Masuk atas Impor Beberapa Produk Tertentu

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pelaksanaan komitmen pemerintah Indonesia dalam Information Technology Agreement (ITA), serta dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang maupun daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu mengubah klasifikasi barang dan menurunkan tarip bea masuk atas impor beberapa produk tertentu;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Klasifikasi dan Penurunan Tarip Bea Masuk atas Impor Beberapa Produk Tertentu;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The Word Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.01/1999 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/1997 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk atas Beberapa Produk Pertanian, Produk Kimia dan Produk Logam;