KMK Nomor 60/KMK.01/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarip Bea Masuk atas Impor Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 60/KMK.01/2002

    TENTANG

    PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR KERTAS TETRA (TETRA PAPERS) PADA BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk menyempurnakan klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan pada Harmonised System, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi dan menetapkan tarip bea masuk atas Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR KERTAS TETRA (TETRA PAPERS) PADA BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA.

    Pasal 1

    Mengubah klasifikasi dan menetapkan tarip bea masuk atas impor Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia, sehingga menjadi sebagai berikut:

    LAMA

    BARU

    Pos Tarip

    Uraian Barang

    BM

    Pos Tarip

    Uraian Barang

    BM

    48.11

    Kertas, Kertas karton,gum-palan kapas selulosa dan jaringan serat selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, permukaannya dihias atau dicetak, dalam gulungan atau lembaran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos No. 48.03,48.09,atau 48.10

    48.11

    Kertas,kertas karton, gumpalan kapas selulosa dan jaringan serat selulosa, dilapisi,diresapi,ditutupi, diwarnai permukaannya, permukaannya dihias atau dicetak, dalam gulungan atau lembaran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos No.48.03, 48.09,atau 48.10

    4811.90

    -

    Kertas, kertas karton, gumpalan kapas selulosa dan jaringan serat selulosa lainnya:

    4811.90

    -

    Kertas, kertas karton, gumpalan kapas selulosa dan jaringan serat selulosa lainnya:

    4811.90.300

    --

    Kertas metalik untuk kondensor kertas

    4811.90.300

    --

    Kertas metalik untuk kondensor kertas

    5

    4811.90.400

    --

    Acid proof diazo basc paper

    4811.90.400

    --

    Acid proof diazo basc paper

    5

    4811.90.500

    --

    Kertas pola untuk dekorasi plywood dan formika

    4811.90.500

    --

    Kertas pola untuk dekorasi plywood dan formika

    5

    4811.90.900

    --

    Lain-lain

    4811.90.600

    --

    Kertas Tetra

    5

    4811.90.900

    --

    Lain-lain

    5

    76.07

    Foil aluminium (dicetak atau belakangnya dilapisi dengan kertas, kertas karton, plastik atau bahan pelapis semacam maupun tidak) dengan ketebalan (tidak termasuk pelapis tidak melebihi 0,2 mm.

    76.07

    Foil aluminium (dicetak atau belakangnya dilapisi dengan kertas, kertas karton, plastik atau bahan pelapis semacam maupun tidak) dengan ketebalan (tidak termasuk pelapis tidak melebihi 0,2 mm.

    7607.20

    -

    Belakangnya dilapisi:

    7607.20

    -

    Belakangnya dilapisi:

    7607.20.100

    --

    Polos, permukaannya tidak dikerjakan

    7607.20.100

    --

    Polos, permukaannya tidak dikerjakan

    15

    --

    Dihias timbul, dipotong menjadi berbentuk, diberi lubang, dicap belakangnya dilapisi kertas atau bahan penguat lain, dibuat mengkilap atau dikerjakan dengan mesin secara lain atau dikerjakan permukaan:

    --

    Dihias timbul, dipotong menjadi berbentuk, diberi lubang, dicap belakang-nya dilapisi kertas atau bahan penguat lain, dibuat mengkilap atau dikerjakan dengan mesin secara lain atau dikerjakan permukaan:

    7607.20.210

    ---

    Emas imitasi atau perak imitasi

    7607.20.210

    ---

    Emas imitasi atau perak imitasi

    10

    7607.20.220

    ---

    Dicap atau belakangnya dilapisi bahan plastik

    7607.20.220

    ---

    Dicap atau belakangnya dilapisi bahan plastik

    15

    ---

    Lain-lain:

    7607.20.290

    ---

    Lain-lain:

    15

    7607.20.291

    ----

    Kertas Tetra

    5

    7607.20.299

    ----

    Lain-lain

    15

    Pasal 2

    Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 3

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 4

    Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 26 Februari 2002

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    BOEDIONO