PP Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 84 TAHUN 2010

    TENTANG

    PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa besarnya penggantian biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan untuk suatu peristiwa kecelakaan kerja sebagai bentuk dari penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditingkatkan nilainya dan diperluas cakupannya;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);

    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4961);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

    Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);

    Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);

    Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4203);

    Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582);

    Nomor 76 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4789);

    Nomor 1 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4961);

    diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Lampiran II huruf B dan huruf E diubah dan di antara huruf B dan huruf C disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf Ba, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi sebagai berikut:

    LAMPIRAN II

    BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA

    A.

    Santunan.

    Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 bulan kedua 75% x upah sebulan dan bulan seterusnya 50% x upah sebulan.

    Santunan cacat:

    santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus ( lumpsum ) dengan besarnya % sesuai tabel x 80 bulan upah.

    santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus ( lumpsum ) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah:

    b.1.

    santunan sekaligus sebesar 70% x 80 bulan upah;

    b.2.

    santunan berkala sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.

    santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus ( lumpsum ) dengan besarnya santunan adalah: % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 bulan upah.

    Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus ( lumpsum ) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah:

    santunan sekaligus sebesar 60% x 80 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian.

    santunan berkala sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.

    biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

    B.

    Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:

    dokter;

    obat;

    operasi;

    rontgen, laboratorium;

    perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas I atau Swasta yang setara;

    gigi;

    mata; dan/atau

    jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi berwenang.

    Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1. sampai dengan B.8. dibayar maksimum sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

    Ba.

    Biaya penggantian gigi tiruan maksimal sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

    C.

    Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu ( orthose ) dan/atau alat pengganti ( prothese ) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

    D.

    Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan huruf A dan huruf B.

    E.

    Biaya pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan biaya penggantian sebagai berikut:

    Apabila hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai/danau maksimum sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

    Apabila hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

    Apabila hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

    TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.

    MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN

    % X UPAH

    •

    Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah

    40

    •

    Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah