PMK Nomor 624/PMK.04/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean.
Menimbang
bahwa dengan adanya perubahan beberapa ketentuan berkenaan dengan pengeluaran uang tunai dari dan ke dalam Daerah Pabean, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar Atau Masuk Wilayah Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 serta untuk menghindari kesalahan pengertian di lapangan tentang minuman mengandung alkohol yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar Daerah Pabean Impor, maka perlu dilakukan perubahan bentuk dan isi Pemberitahuan Impor Barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2.2.) dan menerbitkan formulir pembawaan uang tunai (BC 3.2);
bahwa dengan telah diratifikasinya perjanjian kerjasama ekonomi dalam rangka perdagangan bebas ASEAN-China (ASEAN-China Free Trade Area) dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 , telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (FTA) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA), maka perlu menambahkan kode fasilitas/pemenuhan persyaratan impor dalam Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;