PMK Nomor 77/PMK.06/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan No.343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Obligasi Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.06/2005
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77/ PMK.06 / 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.06/2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka menjaga stabilisasi pasar Surat Utang Negara, maka perlu dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005;
berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara sebagimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.06/2005;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.06/2005.
Pasal I
ketentuan Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005 tentang Pembelian Kembali Obligasi Negara diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 15
Obligasi Negara yang dibeli kembali oleh Pemerintah dapat dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.”
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
JUSUF ANWAR