UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 5 TAHUN 2026

    TENTANG

    PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta penegakan hukum yang adil merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    bahwa peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat memerlukan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, agar sejalan dengan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat, dan perkembangan paradigma penegakan hukum, serta perkembangan peraturan perundang-undangan terkini, sehingga perlu diubah;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    Mengingat :

    Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

    Menetapkan

    Dengan Persetujuan Bersama

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    dan

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    Pasal I

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:

    Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); dan

    Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),

    diubah sebagai berikut:

    Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah serta penjelasan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 9

    Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.

    Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan:

    kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

    perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat material khusus di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 14

    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:

    melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;

    menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;

    membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

    turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

    memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum termasuk melaksanakan kegiatan intelijen keamanan;

    melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan penyidik tertentu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta bentuk pengamanan swakarsa;

    melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan

    melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait;

    menyelenggarakan identifikasi Kepolisian, kedokteran Kepolisian, laboratorium forensik, psikologi Kepolisian, dan bantuan teknis lainnya untuk kepentingan tugas Kepolisian;

    melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

    melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebe…