PMK Nomor 86/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana.
Menimbang
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Obligasi Negara RiteI, dipandang periu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK08/2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, periu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK06/2006 Tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK08/2010;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggall Juni 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.