PMK Nomor 132/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.010/2015, telah ditetapkan tarif bea masuk terhadap impor barang berupa produk-produk konsumsi dan komponen pesawat terbang;

    bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor: 176/MIND/3/2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal Usulan Kenaikan Tarif Bea Masuk Umum (MFN) Prociuk Konsumsi Sektor Industri, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk atas barang impor berupa produk-produk konsumsi sektor industri;

    bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor: 400/MIND/ 11/2013 tanggal 27 November 2013 perihal Usulan Revisi Tarif Bea Masuk Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan/ atau Pemeliharaan Pesawat Terbang, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk atas barang impor berupa komponen pesawat terbang;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan• sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.010/2015;

    Catatan

    Mengubah Lampiran III Peraturan · Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013; dan

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.010/2015,

    yang menetapkan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk-produk konsumsi sektor industri dan komponen pesawat terbang, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.