PMK Nomor 189/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
Menimbang
bahwa dalam rangka mengembangkan Kredit Usaha Rakyat kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi secara berkelanjutan, pada tanggal 16 September 2010 telah ditandatangani Addendum III Nota Kesepahaman Bersama ( Memorandum of Understanding ) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan Addendum III Nota Kesepahaman Bersama ( Memorandum of Understanding ) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan terkait dengan ruang lingkup, Bank Pelaksana, lembaga linkage , besaran jumlah pemberian Kredit Mikro dan Retail, penjaminan, pembayaran imbal jasa penjaminan, serta jangka waktu dan pelaporan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;
Mengingat
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2010 ;
Catatan
Penyaluran KUR yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2010 .
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak Addendum III Nota Kesepahaman Bersama ( Memorandum of Understanding ) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi ditandatangani.