PMK Nomor 56/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.
Menimbang
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah, untuk menggantikan ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pusat lnvestasi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 ;
bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya aparatur yang lebih tepat untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, terhadap masa berlaku mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat lnvestasi Pemerintah diundangkan telah diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sebagaimana ditetapkan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.01/2013;
bahwa proses penyiapan sumber daya aparatur sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai saat ini belum dapat diselesaikan;
bahwa berkenaan dengan huruf c di atas, perlu memperpanjang kembali masa berlaku ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat lnvestasi Pemerintah diundangkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah;
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.01/2013 ;