PMK Nomor 15/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai pelunasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l59/PMK.04/2009;

    bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.OS/2014 tcntang Sistem Penerimaan Negara Secara elektronik, perlu dilakukan penyempurnaan format pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan format pemesanan pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (CK-lA) untuk memberikan kepastian hukum terkait pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam proses pengajuan dokumen pemesanan pita cukai dan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (8) Undang-Undang Nomor ll Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , pcrlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009 ;

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.