PMK Nomor 48/PMK.01/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 Tentanng Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 48 / PMK.01 / 2006 PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTING PELIMPAHAN WEWENANG

    KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN

    KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI

    KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN

    ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen Keuangan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Atau Keputusan Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/ KMK. 01 / 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.

    Pasal I

    Mengubah Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan, menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

    Menghapus Lampiran IX Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan.

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 April 2006.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Ju1i 2 0 0 6 MENTERI KEUANGAN

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Lampiran:

    Peraturan Menteri Keuangan republik

    Indonesia Nomor 48 / KMK.01 / 2006

    tentang Pelimpahan Wewenang Kepada

    Pejabat Eseleon I Di Lingkungan Departemen

    Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau

    Keputusan Menteri Keuangan

    PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA

    KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN

    NO.

    MATERI YANG DILIMPAHKAN

    1.

    Penunjukan wakil Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia untuk duduk sebagai anggota delegasi Republik Indonesia dalam Organisasi/Lembaga Internasional yang terkait dengan institusi pasar modal seperti International Organization untuk Securities Comission (IOSCO).

    2.

    Pemberian kuasa kepada pejabat di lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga terhadap keputusan, ketetapan atau kebijaksanaan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara atau dalam hal ada permintaan dari peradilan untuk meminta keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau menjadi Saksi di Pengadilan.

    3.

    Penolakan/persetujuan peningkatan status Anak Cabang Perum Pegadaian menjadi Kantor Cabang Perum Pegadaian.

    4.

    Pemberian/penolakan izin usaha Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data dalam rangka permohonan izin usaha.

    5.

    Pemberian/penolakan izin konsolidasi Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data.

    6.

    Pemberlakuan izin usaha atas perubahan nama Perusahaan Pembiayaan.

    7.

    Pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan.

    8.

    Pemberian/penolakan izin pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data.

    9.

    Pemberian izin penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan.

    10.

    Pencatatan/penolakan atas perubahan Anggaran Dasar, Pemegang Saham, Pengurus dan Alamat Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kelengkapan data.

    11.

    Pemberian surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada Perusahaan Pembiayaan.

    12.

    Pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

    13.

    Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

    14.

    Permintaan informasi mengenai pemegang saham, direksi, komisaris, atau pengurus dan pengawas Perusahaan Pembiayaan kepada Bank Indonesia (BI).

    15.

    Pemberian/penolakan izin usaha Perusahaan Modal Ventura dan pemberian kekurangan data dalam rangka permohonan izin usaha.

    16.

    Pencabutan izin usaha Perusahaan Modal Ventura.

    17.

    Pemberian surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada Perusahaan Modal Ventura.

    18.

    Pembekuan kegiatan/izin usaha Perusahaan Modal Ventura.

    19.

    Pencabuta…