KMK Nomor 39/KMK.03/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan No.570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 39/KMK.03/2003
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pemberian stimulasi fiskal untuk menggairahkan perekonomian dunia usaha dan untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap jenis-jenis Barang kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4259);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMk.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IDONESIA,
BOEDIONO
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 39 / KMK.03/ 2003 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG
JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)
NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS
a.
Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya
atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian,
kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu,
yang Dibotokan/dikemas, adalah:
a.1
Kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi yang dikemas untuk penjualan eceran:
- Yoghurt.
ex.0403.10.000
- Susu mentega, kephir, dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung tambahan
ex.0403.90.900
gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan,
biji-bijian atau kokoa.
a.2
Keju yang dikemas untuk penjualan eceran:
- Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis
ex.0406.20.000
- Keju blue veined
ex.0406.40.000
- Keju lainnya
ex.0406.90.000
b.
Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung
tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/
dikemas, adalah:
Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula
atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk penjualan
eceran:
- Air jeruk
ex.2009.19.100
- Air grapefruit
ex.2009.20.100
- Air buah jeruk lainnya
ex.2009.30.100
- Air nenas
ex.2009.40.100
- Air tomat
ex.2009.50.100
- Air buah anggur (termasuk air buah belum meragi)
ex.2009.60.100
- Air apel
ex.2009.70.100
- Air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu jenis buah atau sayuran
ex.2009.80.100
- Campuran air buah atau campuran air sayuran
ex.2009.90.100
c.
Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya
maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air soda, yang dibotolkan/dikemas, adalah:
c.1
Air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma, yang dikemas untuk
ex.2202.10.000
penjualan eceran.
c.2
Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, minuman yang terbuat dari susu,
ex.2202.90.000
dan tehe, yang dikemas untuk penjualan eceran.
d.
Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya,a
yang dibotolkan/dikemas, adalah:
d.1
Olahan dan preparat kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindung…