KMK Nomor 39/KMK.03/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan No.570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 39/KMK.03/2003

    TENTANG

    PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

    570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG

    MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN

    PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pemberian stimulasi fiskal untuk menggairahkan perekonomian dunia usaha dan untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap jenis-jenis Barang kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4259);

    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMk.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

    Pasal I

    Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini.

    Pasal II

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2003.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 28 Januari 2003

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IDONESIA,

    BOEDIONO

    LAMPIRAN I

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK

    INDONESIA NOMOR 39 / KMK.03/ 2003 TENTANG

    PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI

    KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG

    JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG

    MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG

    DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG

    MEWAH

    DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

    YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN

    ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)

    NO

    URAIAN BARANG

    NOMOR HS

    a.

    Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya

    atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian,

    kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu,

    yang Dibotokan/dikemas, adalah:

    a.1

    Kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi yang dikemas untuk penjualan eceran:

    - Yoghurt.

    ex.0403.10.000

    - Susu mentega, kephir, dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung tambahan

    ex.0403.90.900

    gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan,

    biji-bijian atau kokoa.

    a.2

    Keju yang dikemas untuk penjualan eceran:

    - Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis

    ex.0406.20.000

    - Keju blue veined

    ex.0406.40.000

    - Keju lainnya

    ex.0406.90.000

    b.

    Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung

    tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/

    dikemas, adalah:

    Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula

    atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk penjualan

    eceran:

    - Air jeruk

    ex.2009.19.100

    - Air grapefruit

    ex.2009.20.100

    - Air buah jeruk lainnya

    ex.2009.30.100

    - Air nenas

    ex.2009.40.100

    - Air tomat

    ex.2009.50.100

    - Air buah anggur (termasuk air buah belum meragi)

    ex.2009.60.100

    - Air apel

    ex.2009.70.100

    - Air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu jenis buah atau sayuran

    ex.2009.80.100

    - Campuran air buah atau campuran air sayuran

    ex.2009.90.100

    c.

    Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya

    maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air soda, yang dibotolkan/dikemas, adalah:

    c.1

    Air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma, yang dikemas untuk

    ex.2202.10.000

    penjualan eceran.

    c.2

    Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, minuman yang terbuat dari susu,

    ex.2202.90.000

    dan tehe, yang dikemas untuk penjualan eceran.

    d.

    Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya,a

    yang dibotolkan/dikemas, adalah:

    d.1

    Olahan dan preparat kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindung…