KMK Nomor 1256 Tahun 1989 tentang Perubahan Ketentuan Mengenai Perusahaan Perdagangan Surat-Surat Berharga dalam Kepmenkeu No.1251/KMK.013/1989 Tanggal 20-12-1989 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Menimbang
bahwa Perusahaan Perdagangan Surat Berharga mempunyai peranan penting dalam menunjang pengembangan kegiatan Pasar Modal;
bahwa berhubung dengan hal itu dipandang perlu untuk menetapkan perubahan peraturan dibidang kegiatan Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Perubahan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.