KMK Nomor 93/KMK.017/1997 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun.

    Menimbang

    bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menetapkan Reksa Dana sebagai instrumen investasi di bidang Pasar Modal, sehingga dapat menjadi salah satu investasi bagi Dana Pensiun;

    bahwa untuk memungkinkan Dana Pensiun melaksanakan investasi pada jenis investasi tersebut di atas, perlu mengubah pengaturan investasi kekayaan Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tanggal 3 Februari 1995 tentang Investasi Dana Pensiun dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608)

    Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);

    Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508)

    Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995;

    Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun;