KMK Nomor 292/KMK.04/1996 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 642/KMK.04/1995 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

    bahwa oleh karena itu, perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

    Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);