KMK Nomor 74/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 544/KMK.01/1997 tentang Penurunan Tarif Pajak Ekspor atas Komoditi Tertentu
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 74 /KMK.01/1998
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasaran internasional, dipandang perlu mencabut pengenaan Pajak Ekspor atas beberapa komoditi tertentu;
Bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.01/1997;
Mengingat:
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.01/1997.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 544/KMK.01/1997 TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU
Pasal I
Terhadap ekspor kulit, gabus, bijih besi, bijih tembaga, bijih timah, bijih perak, bijih platina, sisa alumunium dan skrap sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.01/1997 butir B dan C, tidak dikenakan pajak ekspor.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pangumuman Keputusan ini, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA pada tanggal 19 Februari 1998
Menteri Keuangan
ttd
Mari'e Muhammad.