KMK Nomor 468/KMK.017/1995 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Menkeu No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaiman Telah Diubah dengan Keputusan Menkeu No. 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 Nopember 1989
Menimbang
bahwa dalam rangka untuk mendukung kegiatan dunia usaha yang makin berkembang pesat, maka kemampuan dan kualitas pengelolaan lembaga pembiayaan perlu lebih ditingkatkan sehingga keberadaan lembaga pembiayaan bersama-sama dengan lembaga keuangan lainnya dapat menunjang peningkatan efisiensi kegiatan perekonomian nasional secara sehat;
bahwa berhubung dengan itu, perlu mengubah beberapa ketentuan mengenai tata cara pendirian dan perizinan serta pengawasan lembaga pembiayaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989.