KMK Nomor 130/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Kepmenkeu No.97/KMK.04/98, No.35/KMK.04/99, No.36/KMK.04/99.....Dst tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet)

    Menimbang

    bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas fasilitas kepabeanan untuk mendorong pembangunan dan pengembangan wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dengan tetap memperhatikan penerimaan negara, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakukan Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dengan Keputusan Menteri;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penghasilan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);

    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penghasilan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir denan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);

    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);

    Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998;

    Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.04/1998 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 588/KMK.01/1998 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.04/1999 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.04/1999 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Balikpapan;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/1999 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.04/1999 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.04/1999 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.04/1999 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bateno, Natarbora, dan Viqueque;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KMK.04/1999 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Buton. Kolaka, dan Kendari;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.04/1999 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.04/1999 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.04/1999 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.04/1999 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.04/1999 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.04/1999 tentang Perlakukan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-Pare;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 205/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna;