KMK Nomor 68/KMK.04/1999 Tahun 1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 235/KMK.01/1998

    Menimbang

    bahwa untuk menutup resiko kerugian, bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh otoritas moneter;

    bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.01/1998 , dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

    Keputusan Presiden RI Nomor 122/M Tahun 1998;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.01/1998 ;