KMK Nomor 475/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara

    Menimbang

    bahwa dalam rangka mendorong kelancaran angkutan udara dalam negeri, masih diperlukan impor sementara pesawat terbang;

    bahwa penyewaan pesawat terbang dari luar negeri dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun;

    bahwa berdasarkan butir a dan b tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 ;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;