KMK Nomor 528/KMK.017/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Kepmenkeu No.486/KMK.017/1999 tentang Pendanaan Kredit Usaha Tani

    Menimbang

    Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan pembayaran klaim atas risiko Kredit Usaha Tani, maka perlu dilakukan penyederhanaan prosedur dan mekanisme pangajuan klaim risiko;

    bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan perubahan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.017/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Pendanaan Kredit Usaha Tani.

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3790);

    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);

    Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

    Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1999 tentang Kerjasama Antara Pemerintah dan Bank Umum Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Usaha Tani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 188).