KMK Nomor 469/KMK.04/1998 Tahun 1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha

    Menimbang

    bahwa dampak krisis moneter yang berkepanjangan mengakibatkan banyak perusahaan yang mengalami kerugian selisih kurs dan oleh karena itu perlu diatur kembali perlakuan perpajakan bagi perusahaan yang melakukan restrukturisasi;

    bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 ;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

    Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;