KMK Nomor 492/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasanbea Masuk atas Impor Polyethylene Granule untuk Industri Farmasi
Menimbang
bahwa guna memberikan kepastian hukum bagi industri farmasi serta memudahkan pelaksanaan di lapangan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 ;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/KMK.01/1998 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule untuk Industri Farmasi;