KMK Nomor 217/KMK.01/1996 Tahun 1996 tentang Perubahan Kepmenkeu No.1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Pp No. 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarip Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menjamin penerimaan negara dari bea meterai, maka dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan Keputusan Menteri Keuangan;.

    Mengingat

    Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1131/KMK.04/1989 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai;.