KMK Nomor 538/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik/Importir dan Pengusaha Tempat Penyimbunan Etil Alkohol
Menimbang
bahwa ketentuan tentang pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) Tempat Penyimpanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 belum mengatur persyaratan-persyaratan yang dapat menjamin hak-hak negara di bidang cukai.
bahwa etil alkohol mempunyai sifat dan karakteristik yang dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat serius bagi kesehatan dan ketertiban umum sehingga keberadaan Tempat Penyimpanan perlu dibatasi.
bahwa oleh karena itu perlu diatur persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan NPP BKC Tempat Penyimpanan dan menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 .
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol Dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;