PP Nomor 47 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 47 TAHUN 2025

    TENTANG

    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46

    TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN

    PELABUHAN BEBAS BATAM

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang

    bahwa untuk semakin meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi di kawasan strategis nasional, perlu dilakukan perluasan wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam guna mendukung peningkatan investasi, perdagangan, industri, pariwisata, dan penciptaan lapangan kerja;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7091);

    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112);

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.

    Pasal I

    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

    Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195);

    Nomor 62 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384);

    Nomor 4 Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7091);

    diubah sebagai berikut:

    Pasal 1

    Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1

    Dengan Peraturan Pemerintah ini, Kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. Pulau Batam;

    b. Pulau Tonton;

    c. Pulau Setokok;

    d. Pulau Nipah;

    e. Pulau Rempang;

    f. Pulau Galang;

    g. Pulau Galang Baru;

    h. Pulau Janda Berhias dan gugusannya;

    i. Pulau Tanjungsauh;

    j. Pulau Ngenang;

    k. Pulau Nirup;

    1. Pulau Catur;

    m. Pulau Buntut Meriam;

    n. Pulau Kapal Besar;

    o. Pulau Kapal Kecil;

    p. Pulau Layang;

    q. Pulau Subar;

    r. Pulau Manek;

    s. Pulau Mariam;

    t. Pulau Dangas;

    u. Pulau Pucong; dan

    v. Pulau Bokor.

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki batas delineasi sebagai berikut:

    a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura;

    b. sebelah timur berbatasan dengan Pulau Bintan dan Selat Riau;

    c. sebelah selatan berbatasan dengan Pulau Abang Besar dan Selat Dempu; dan

    d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Combol, Pulau Bulan, Pulau Penjahit Layar, dan Pulau Belakang Padang.

    Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal II

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

    persyaratan dasar yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan perizinan lainnya di wilayah yang sebelumnya di luar wilayah Kawasan Perd…