PMK Nomor 159/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.

    Menimbang

    bahwa untuk menjamin akurasi data tagihan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat, diperlukan verifikasi atas tagihan yang disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan;

    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010 belum memuat ketentuan mengenai mekanisme verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010 ;

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.