PMK Nomor 83/PMK.03/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.-- Jakarta, 2006

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 83/PMK.03/2006

    TENTANG

    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka mendukung berkembangnya industri asuransi di Indonesia, perlu ditetapkan besarnya dana cadangan bagi perusahaan asuransi jiwa yang boleh dikurangkan sebagai biaya;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 204/ KMK.04/ 2000;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TEN'TANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 204/KMK.04/2000 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 4

    Perusahaan Asuransi Jiwa dapat membentuk atau memupuk cadangan premi untuk menutup klaim yang akan jatuh tempo atau sebab lainnya.

    Besarnya cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan perhitungan aktuaria dan mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha perasuransian.

    Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan.

    Penurunan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan dalam tahun yang bersangkutan.

    Klaim yang dibayarkan/terutang merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan."

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 29 September 2006

    MENTERI KEUANGAN

    SRI MULYANI INDRAWATI