PMK Nomor 177/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007 , badan/ lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai badan/lembaga yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan;

    bahwa Yayasan Kasih Peduli Masyarakat Indonesia dengan surat Nomor: 213/YKPMI/SH-LT/XII/07 tanggal 19 Desember 2007, Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia dengan surat Nomor: 01/MENKEU/SSYI/LD/VI.2008 tanggal 18 Juni 2008, Yayasan Bulan Sabit Merah Indonesia dengan surat Nomor: 132/K/Sek/PP-BSMI/Sph/VIII/2008 tanggal 19 Agustus 2008, Yayasan Dana Sosial al-Falah dengan surat Nomor: 304/U/YDSF/XI/2008 tanggal 12 November 2008, Yayasan Bhakti Luhur dengan surat Nomor: 367/YYS-BL/IX/2008 tanggal 18 September 2008, dan Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat dengan surat Nomor: PKPU.P/39.01.VI/E/2009 tanggal 24 Juni 2009 telah mengajukan permohonan untuk dapat ditetapkan sebagai badan/lembaga yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a;

    bahwa berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai permohonan Yayasan Kasih Peduli Masyarakat Indonesia, Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia, Yayasan Bulan Sabit Merah Indonesia, Yayasan Dana Sosial al-Falah, Yayasan Bhakti Luhur, dan Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat sebagaimana tersebut pada huruf b telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sesuai ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007 ;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 496/KMK.01/2000 tentang Penetapan Sebagai Badan/Lembaga Yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Kepada Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan