Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

    Menimbang

    bahwa untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempercepat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna optimalisasi kemanfaatan anggaran belanja pemerintah, dan mengatur Pengadaan Barang/Jasa desa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Barang/Jasa Pemerintah;

    Mengingat

    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    SK No 250271 A Undang-Undang Perbendaharaan Nomor Negara 1 Tahun (Lembaran 2004 Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor S, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang 30 Tahun 2014 Nomor Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 2021 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

    Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan pengadaannya telah dilakukan sebelum Peraturan Presiden sesuai ini dilanjutkan dalam Peraturan Presiden ini;

    Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun tentang Pengadaan 2018 Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak;

    Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dan akan dilaksanakan untuk kegiatan pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berdasarkan perjanjian luar negeri/perjanjian hibah luar negeri dan/atau turunannya yang akan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian dan/atau turunannya tersebut; dan

    Barang dan Jasa Produk industri yang dinyatakan oleh Pelaku Usaha sebagai Produk Dalam Negeri (self declare) sebelum Peraturan Presiden ini berlaku masih dapat digunakan dalam pengadaan sampai dengan paling lama 2 tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

    Peraturan Presiden ini muali berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.