PP Nomor 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan, Pemerintah menyelenggarakan sistem Pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
bahwa dalam sistem Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ujian penyaringan memiliki peranan penting dan strategis untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan;
bahwa ketentuan mengenai ujian penyaringan Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan sistem pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sehingga ketentuan tersebut perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian penyaringan.
Ujian penyaringan sebagimana dimaksud pada ayat (1) berupa Tes Kompetensi Dasar.
Dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 78, dan Pasal 7C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7B
Materi Tes Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional belum dapat menyusun materi Tes Kompetensi Bidang maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam hal jabatan fungsional belum ditetapkan instansi pembinanya, penyusunan materi Tes Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 7C
Untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk sebuah panitia dengan tugas tertentu.
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempunyai tugas:
menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer atau menggandakan materi soal ujian;
menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional;
melaksanakan kegiatan ujian;
mengawasi pelaksanaan ujian;
menyaksikan pengolahan hasil ujian; dan
melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak dilaksanakannya pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,