PP Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 5 TAHUN 2026

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5

    TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR

    LUAR BTASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR

    BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDAI'IYA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh berhak mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, dan tunjangan lainnya dalam melaksanakan tugasnya;

    bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penu serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Per ubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya, belum mencakup pengaturan mengenai besaran tunjangan jabatan dan belum terdapat kepastian pemberian tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O24 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);

    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36221 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 20OO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 123);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/ DUDANYA.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123) diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3

    (1) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Duta Besar

    LBBP diberikan:

    tunjangan jabatan;

    tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; dan

    tunjangan lainnya.

    (2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar

    Rp11.000.O0O,00 (sebelas juta rupiah).

    (3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan setiap bulan.

    (4) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) huruf b meliputi:

    tunjangan istri/ suami;

    tunjangan anak; dan

    tunjangan pangan.

    (5) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

    huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan pada gaji pokok Duta Besar LBBP.

    (6) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (7) Ketentuan mengenai tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur

    dengan Peraturan Presiden.

    2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6

    Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/ atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

    Pasal II

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 4 Februari 2026

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    PRABOWO SUBIANTO

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 4 Februari 2026

    MENTERI SEKRETARIS NEGARA

    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    PRASETYO HADI

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 9