PP Nomor 23 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 23 TAHUN 2026

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41

    TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN

    BEBAS DAN PEI,ABUHAN BEBAS

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang

    bahwa untuk pertumbuhan ekonomi dan menjamin kemudahan berusaha serta iklim investasi yang lebih kondusif di kawasan bebas dan pelabuhan bebas, perlu beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana teliah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagatmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentartg Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7143);

    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112);

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 lenlang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112) diubah sebagai berikut:

    Pasal 64

    Ketentuan ayat (4) Pasal 64 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 64

    Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap:

    a. pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; dan

    b. pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean.

    Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

    Ketentuan pembatasan diberlakukan atas pengeluaran barang:

    a. asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah Pabean; dan

    b. dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

    Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di KPBPB selain di KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Dewan Kawasan.

    (4a) Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Kepala Badan Pengusahaan Batam setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan.

    Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan atas:

    a. pengeluaran kembali barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean;

    b. pengeluaran barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;

    c. pengeluaran barang hasil produksi di KPBPB ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

    d. barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB telah dilakukan pemenuhan ketentuan pembatasan.

    Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kementerian/ lembaga teknis.

    Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam…