PP Nomor 10 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 10 TAHUN 2026

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai pemberian pangkat pertama bagi prajurit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104);

    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7130);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA.

    Pasal I

    Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7130) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15

    Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama diangkat menjadi Prajurit dan diberi pangkat pertama sebagai berikut:

    Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pertama perwira;

    Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pertama bintara; dan

    Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan pendidikan pertama tamtama.

    (1a) Dalam hal tertentu, Presiden dapat memberikan pangkat pertama yang lebih tinggi dari Letnan Dua bagi Prajurit Siswa lulusan pendidikan pertama perwira yang memiliki kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan/atau keahlian khusus yang dibutuhkan organisasi TNI.

    Pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

    Letnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima;

    Sersan Dua oleh Panglima; dan

    Prajurit Dua atau Kelasi Dua oleh Panglima.

    Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan diangkat dalam pangkat sesuai dengan jenis pendidikan sebagai berikut:

    Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan perwira; dan

    Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan bintara.

    Pengangkatan Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:

    Letnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima; dan

    Sersan Dua oleh Panglima.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengangkatan golongan dan pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.

    Pasal II

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 10 Maret 2026

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    PRABOWO SUBIANTO

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 10 Maret 2026

    MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    PRASETYO HADI

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 21