PMK Nomor 4/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.

    Menimbang

    bahwa pengaturan mengenai lelang Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik;

    bahwa untuk mengakomodir Peserta Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak selain Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara dengan cara non kompetitif, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1705);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1204) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1683);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.