PMK Nomor 127/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK. 05/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 /PMK. 05 /2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/ PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/ 2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;

bahwa dalarn pelaksan8:an sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus, terdapat perubahan proses bisnis transaksi khusus sehingga perlu mengubah beberapa ketentuan dalarn Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015. tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/ PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/ 2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 /PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/ 2015 tentan5 Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaks:.. Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1554) ;

Catatan

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/ 20 15 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2054) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK. 05/20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK. 05 /2015 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 1554) , diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.