PMK Nomor 65/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
Menimbang
bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan clan pemberian imbalan bunga telah cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/20 13 tentang Tata Cara Penghitungan clan Pemberian Imbalan Bungasebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/20 13 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;
bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai tata cara penghitungan clan pemberian imbalan hunga clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan yang mengatur sistem perbendaharaan clan anggaran negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghitungan clan pemberian imbalan bunga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/20 13 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/20 13 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 13 Nomor 1630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 1470);
Catatan
Mengubah Lampiran I , Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 13 Nomor 1630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/20 15 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/20 13 tentang Tata Cara Penghitungan dan _ Pemberian Imbalan Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 1470) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.