PMK Nomor 3/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/20 11 ten tang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012 , telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;

    bahwa dalam rangka menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012 ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram

    Mengingat

    Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3264) sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Burni (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 4400);

    Peraturan Pemerintah Nornor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Burni (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);

    Peraturan Pemerintah Nornor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

    Peraturan Presiden Nornor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rurnah Tangga dan. Usaha Mikro;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 153/KMK.012/ 1982 tentang Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika yang Berlaku Bagi Perusahaan-Perusahaan Minyak dan Gas Bumi;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pencairan Dana Cadangan;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh frasa "KPA", selanjutnya dibaca "KPA BUN".

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2014