PMK Nomor 100/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 201 6 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangun an untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Stra tegis Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah b agi proyek strategis nasional atas penggunaan alokasi dana yang lebih fleksibel, perlu dilakukan perubahan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 267);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 325) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Ta nah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tah un 2019 Nomor 51);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Seluruh aset hasil Pengadaa n Tanah yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sementara, ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Persetujuan penggunaan sementara atas aset hasil Pengadaan Tanah yang telah mendapat penetapan status penggunaannya sebagaimana dimaksud pada angka 1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.