PMK Nomor 16/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 16/PMK.07/2014

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 20/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL

    SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2013 ;

    bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013;

    Mengingat:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2013 ;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 20/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013.

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 2

    Perkiraan alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp1.258.156.181.722,00 (satu triliun dua ratus lima puluh delapan miliar seratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

    Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp32.237.776.417,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah);

    Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp665.958.392.159,00 (enam ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh sembilan rupiah); dan

    Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp559.960.013.146,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh juta tiga belas ribu seratus empat puluh enam rupiah).

    Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

    realisasi penerimaan SDA Kehutanan selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir;

    hasil perhitungan realisasi penyaluran dan penerimaan DBH SDA Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2013 yang telah teridentifikasi daerah penghasilnya melalui mekanisme rekonsiliasi perhitungan data DBH SDA Kehutanan antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil secara triwulanan; dan

    perkiraan realisasi penerimaan SDA Kehutanan per daerah periode bulan September sampai dengan bulan Oktober 2013.

    Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 29 Januari 2014

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    MUHAMAD CHATIB BASRI

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 4 Februari 2014

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    AMIR SYAMSUDIN

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 128