PMK Nomor 216/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, telah ditetapkan ketentuan mengenai sistem akuntansi investasi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/ 2012;

    bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi investasi pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/ 2012;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2012 ;

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.