PMK Nomor 22/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
Menimbang
bahwa dalam rangka mengembangkan Kredit Usaha Rakyat kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi secara berkelanjutan telah ditandatangani Addendum II Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Addendum II Nota Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan terkait dengan persyaratan penjaminan, pembayaran imbal jasa penjaminan, dan pelaporan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;
Mengingat
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2009 ;
Catatan
Penyaluran KUR yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/ PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2009 .
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah satu bulan sejak Addendum II Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi ditandatangani.