PMK Nomor 234/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama.

    Menimbang

    bahwa pengaturan mengenai Dealer Utama telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 / PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;

    bahwa dalam rangka mengakomodir pengaturan mengenai persyaratan bagi Dealer Utama yang tidak berbadan hukum Indonesia, larangan sebagai Dealer Utama, Dealer Utama yang melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integrasi dan/atau bentuk restrukturisasi/reorganisasi lainnya, dan penyempurnaan sanksi pencabutan Dealer Utama, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1204) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1683);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.