PMK Nomor 107/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 107/PMK.04/2008

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123/PMK.04/2007 TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka penyediaan pita cukai sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2007 ;

    bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara, terhadap pita cukai sebagai dokumen sekuriti perlu diberikan unsur-unsur pengaman guna mencegah terjadinya pemalsuan dan penyalahgunaan;

    bahwa untuk menjamin ketersediaan pita cukai secara berkesinambungan dan adanya kepastian calon pencetak pita cukai yang dianggap mampu untuk ditunjuk sebagai pencetak pita cukai, diperlukan syarat-syarat yang lebih tegas bagi pencetak pita cukai;

    bahwa untuk menjamin kelancaran tugas panitia seleksi, dianggap perlu untuk mengubah struktur keanggotaan panitia seleksi dan mengatur tata kerja panitia seleksi;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai;

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2007 ;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123/PMK.04/2007 TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2007 , diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 3, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1

    Pencetak adalah badan usaha milik Negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan pencetakan pita cukai.

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Dokumen sekuriti adalah Surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifatnya dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.

    Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1 a), sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 2

    Terhadap barang kena cukai, pelunasan cukainya dapat dilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai.

    (la)

    Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen sekuriti yang didalarnnya terdapat unsur-unsur pengaman pada kertas, cetakan, dan unsur pengaman lainnya.

    Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Menteri.

    Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

    Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf 'c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf m, dan huruf o diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3

    Pencetakan pita cukai yang dilaksanakan pencetak merupakan bagian kegiatan untuk menyediakan pita cukai.

    Pencetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat:

    badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang bergerak di bidang pencetakan dokumen sekuriti;

    memiliki kedudukan hukum yang tetap di wilayah Republik Indonesia;

    memiliki kantor, pabrik, dan gudang khusus untuk menyimpan bahan baku dan barang jadi berupa pita cukai, di wilayah Republik Indonesia;

    memiliki sistem monitoring dan pelaporan secara elektronik yang kompatibel dengan sistem pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    bersedia mengintegrasikan sistem monitoring dan pelaporan secara elektronik dengan sistem pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan pencetakan pita cukai apabila ditunjuk sebagai Pencetak;

    memiliki mesin cetak yang mampu mencetak pita cukai secara berkesinambungan dengan spesifikasi desain pita cukai yang ditetapkan, dengan kapasitas produksi dari seluruh mesin paling sedikit 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar pita cukai per hari;

    memiliki pengalaman dan kemampuan dalam melakukan pencetakan dokumen sekuriti yang dibuktikan dengan adanya produk dokumen sekuriti yang telah digunakan pada lembaga pemerintahan dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut;

    mengutamakan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri;

    memiliki kemampuan memproduksi pita cukai yang sulit dipalsukan dan mudah dideteksi keasliannya;

    bersedia memenuhi penyediaan pita cukai secara aman, berkesinambungan, efektif dan efisien;

    bersedia memenuhi ketentuan pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pembayaran hasil cetakan Pita cukai;

    memiliki sertifikat sistem manajemen mutu (ISO);

    memiliki catatan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau aparat pemeriksa fungsional pemerintah dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

    bersedia menjadi mitra kerja pemerintah dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;

    bersedia menyerahkan performance bonds berupa jaminan bank yang diterbitkan oleh bank umum yang telah ditunjuk oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menerima penerimaan negara, yang besarnya 3% (tiga persen) dari total rencana anggaran biaya pencetakan pita cukai yang diserahkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan rencana anggaran biaya; dan

    bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari nilai total anggaran biaya pencetakan p…