PMK Nomor 204/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010 telah ditetapkan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 yang digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011;

    bahwa mengingat adanya penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 pada Badan Pemeriksa Keuangan dan penyempurnaan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011;

    Mengingat

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;\

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010;

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.