PMK Nomor 135/PMK.01/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

    Menimbang

    bahwa untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

    bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/815/M.KT.01/2023 tanggal 24 Juli 2023;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

    Mengingat

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangkujabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini;

    seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi clan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 N omor 418), tetap melaksanakan tugas clan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat clan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; clan

    bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko, clan Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan yang sedang dalam proses mutasi clan/ atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan clan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954) clan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi clan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 418) sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat clan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini

    Pembentukan, pengangkatan, clan pelantikan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko, clan Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Balai Pendidikan clan Pelatihan Kepemimpinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi clan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 418), dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan