PMK Nomor 159/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 159/PMK.04/2009

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai cara pelunasan cukai;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.04/2009 ;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.04/2009 , diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut

    Pasal 4

    Pelunasan cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan atas barang kena cukai berupa:

    MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% (lima persen); dan

    etil alkohol.

    Pembayaran cukai MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% (lima persen) atau etil alkohol yang dibuat di Indonesia dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi.

    Pembayaran cukai etil alkohol yang berasal dari impor dilakukan melalui bank devisa persepsi atau pos persepsi.

    Pembayaran cukai MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% (lima persen) atau etil alkohol dilakukan dengan membayar tunai kecuali bagi pengusaha pabrik yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala.

    Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5

    Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan atas barang kena cukai berupa:

    hasil tembakau;

    MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean; dan

    MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen).

    Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6

    Pelekatan pita cukai untuk:

    MMEA yang berasal dari impor dilakukan di negara asal barang kena cukai, di tempat penimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat; atau

    MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) dilakukan di dalam pabrik.

    Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

    sesuai dengan tarif cukai dan kadar etil alkohol pada isi kemasan;

    merupakan hak importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya;

    utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai;

    tidak lebih dari satu keping;

    dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia; dan

    dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yang ditetapkan.

    Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi.

    Judul paragraf 2 diubah, sehingga paragraf 2 berbunyi sebagai berikut:

    Paragraf 2 Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai MMEA

    Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 8

    Pita cukai MMEA disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan di kantor.

    Untuk penyediaan pita cukai MMEA, importir barang kena cukai berupa, MMEA atau pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala kantor dengan menggunakan permohonan penyediaan pita cukai MMEA sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Setelah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik melakukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Dalam hal importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai akhir tahun, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan.

    Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi.

    Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut

    Pasal 13A

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:

    terhadap MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang dikeluarkan, dari Pabrik sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dilekati dengan pita cukai

    terhadap MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang telah dikeluark…