PER Nomor PER-44/BC/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor

    Menimbang

    bahwa dalam rangka harmonisasi dengan peraturan perundang- undangan mengenai perpajakan perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean impor;

    berdasarkan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P- 22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;