KMK Nomor 247/KMK.01/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Menimbang

bahwa ketentuan tentang sistem kfasifikasi barang ditetapkan sesuai dengan adanya perubahan/amandemen World Customs Organization (WCO) tentang Harmonized System Nomendature Tahun 2002;

bahwa amandemen WCO merekomendasikan beberapa subpos pada Harmonized System Nomendature Tahun 1996 untuk dihapus;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Mengingat

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 36);

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Meriteri Keuangan No. 114/KMK.01/2003 );